PPKGK dan PPKK diminta Tingkatkan Perolehan PNBP 2014
Panja Pengawasan Pengelolaan Aset Negara Komisi II DPR meminta Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) untuk lebih berupaya meningkatkan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2014.
Hal tersebut terungkap saat Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja saat RDP dengan Sekretaris Kemensesneg Lambock V. Nahattands, Dirut Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dan Dirut Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6).
Mengenai target PNBP tahun 2014 untuk PPKGBK dan PPKK, Sekretaris Kemensesneg Lambock V. Nahattands mengatakan berdasarkan hasil pembahasan dengan Kemenkeu tanggal 27 Mei 2013, ditetapkan target PNBP BLU pada Kemensesneg Tahun 2014 yang terdiri dari PPKGBK dan PPKK adalah sebesar Rp. 255.478 miliar dan pagu penggunaan PBNP BLU pada Kemensesneg Tahun 2014 adalah sebesar Rp.215.878 miliar.
“Target PNBP Tahun 2014 tersebut mengalami penurunan sebesar 33,92 persen dibandingkan target PNBP BLU pada Kemenseneg Tahun 2013 sebesar Rp.386.648 miliar,”jelas Lambock.
Ia menambahkan, bahwa dapat dijelaskan bahwa target PNBP PPKGBK tahun 2014 adalah sebesar Rp. 153.580 miliar atau turun 3,91 persen dibandingkan dengan target PNBP tahun 2013 sebesar Rp. 159.838 miliar.
“Penurunan target PNBP PPKGBK itu merupakan langkah antisipasi tidak diberikan lagi surat izin atas titik Media Luar Ruang (MLR) berupa billboard pada tahun 2014, berkenaan dengan arahan teknis/masterplan pola penyebaran dan penetapan titik reklame yang akan dievaluasi secara berkala sekurang-kurangnya untuk 2 (dua) tahun sekali dari Pemprov DKI Jakarta,”terangnya.
Lebih lanjut, Lambock menjelaskan, target PNBP PPKK tahun 2014 adalah sebear Rp.101.897 miliar atau turun 55,07 persen dibandingkan dengan target PNBP tahun 2013 sebesar Rp. 226.809 miliar.
Penurunan tersebut, menurut Lambock disebabkan beberapa hal yaitu, pertama, terdapat penurunan pendapatan hasil kerjasama perorangan, karena lahan yang penyewaannya telah dihentikan dan dalam proses pengosongan untuk pemanfaatan sesuai peruntukan.
Kedua, terdapat penurunan pendapatan hasil kerjasama lembaga atau badan usaha, antara lain karena kontribusi pendapatan dari kerjasama lahan Blok B2, B3, B7, B8 dan C7 tidak dicantumkan dalam rencana pendapatan tahun 2014, mengingat belum ada kepastian dari mitra untuk membangun dan membayar kewajibannya, dan beberapa mitra kerjasama pendayagunaan atau pemanfaatan lahan telah selesai memenuhi kewajiban membayar nilai tanah pada tahun 2013.(nt)